Siap-Siap Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

pemerintah bakal melakukan pembatasan kriteria konsumen alias pembeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai tahun depan.

 MNC Media).

Siap-Siap Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi, Ini Kriteria nan Berhak. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji memastikan, pemerintah bakal melakukan pembatasan kriteria konsumen alias pembeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai tahun depan.

Dia menyebutkan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan pendataan dan mengontrol jumlah pembelian LPG 3 kg di 2023 melalui pilot project di beberapa kabupaten alias kota.

"Tahap awal memang tidak ada batas konsumen, tapi nan ada batas jumlah LPG. Lalu ke depan jika kita sudah lihat ini nan betul-betul tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita bakal lakukan pembatasan konsumen," terangnya ditulis Selasa (31/1/2023).

Setelah pilot project tersebut rampung, lanjut Tutuka, pemerintah baru bakal mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional. Dikatakannya, perihal itu guna memastikan penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg bakal dilakukan secara bertahap.

Halaman : 1 2

Selengkapnya
Sumber