Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin selama Januari 2023.
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Januari 2023. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin selama Januari 2023.
Hal itu menunjukkan bahwa, para pelaku investasi ilegal tetap terus mencari korban.
“Kondisi ini kudu diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).
Secara rinci, 10 entitas investasi terlarangan temuan SWI Januari lampau yakni, 2 entitas melakukan aktivitas money game, 2 entitas melakukan aktivitas aset mata uang digital tanpa izin, 2 entitas melakukan aktivitas Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta 4 aktivitas tanpa izin lainnya.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berupaya mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol terlarangan dengan terus mencari informasi, melalui crawling info nan dilakukan melalui big info center aplikasi waspada investasi.
Dari info nan didapat, SWI bakal berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan info ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Adapun, penanganan terhadap investasi dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh personil SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Sementara itu, menanggapi beberapa info nan beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan biaya dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
SWI juga memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas terlarangan nan dihentikan kegiatannya.
“Jangan mudah percaya dengan argumen nan dibuat oleh pelaku investasi, andaikan pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Lebih lanjut, pemberantasan terhadap investasi terlarangan sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
Menurut Tongam, sepanjang masyarakat tetap tergiur dengan penawaran kembang tinggi tanpa memandang aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku bakal terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas nan mengawasi alias cek apakah pernah masuk dalam list entitas nan dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Berikut daftar 10 entitas investasi terlarangan per Januari 2023:
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork
2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)
3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)
4. Ayostore.id
5. Realms of Ruby
6. konsor.io
7. Go-Star
8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)
9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01
10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)
(NIA)