PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) berencana melakukan penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Rencana HMETD MNC Digital Entertainment (MSIN) Dinyatakan Efektif oleh OJK (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) berencana melakukan penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Pernyataan pendaftaran HMETD tersebut telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan bakal menerbitkan 1.144.440.000 saham baru, dimana setiap pemegang 10 (sepuluh) saham nan namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Februari 2023 berkuasa mendapatkan 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Untuk Setiap 1 (satu) HMETD diberikan kebebasan untuk membeli 1 (satu) saham baru nan ditawarkan dengan nilai penyelenggaraan Rp4.900 per saham nan kudu dibayar lunas pada saat pengajuan perintah penyelenggaraan HMETD.
Dana nan dihasilkan bakal digunakan untuk:
1. Pelunasan terhadap sebagian alias seluruh pembayaran atas surat sanggup kepada Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) & MNC Vision Networks Tbk (IPTV), untuk proses akuisisi RCTI+, 7 portal umum dan berita, dan Vision+ dengan total nilai Rp3,38 triliun.
2. Ekspansi upaya keberlanjutan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada potensi aliansi dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga, demi meningkatkan cakupan operasional Perseroan diluar Indonesia.
3. Modal kerja untuk meningkatkan output konten nan dihasilkan oleh Perseroan, dalam corak video, audio, artikel/text, game, dll untuk seluruh platform nan ada dibawah naungan Perseroan dan dengan secara berkepanjangan memperkaya fitur-fitur nan ada di dalam platform tersebut.
Harap diperhatikan, merujuk pada laman 7 pada prospektus publikasi HMETD MSIN, ditunjukkan bahwa ada pengurangan nilai sebesar Rp2,4 triliun di dalam segmen "laba bersih pasca periode penyesuaian proforma" untuk tahun nan berhujung pada Juni 2022.
Dampak penyesuaian proforma tersebut disebabkan oleh penerapan PSAK 38 paragraf 12 nan merujuk kepada akuisisi RCTI+, 7 portal umum & berita, dan Vision+, dengan dugaan terjadi pada periode sebelumnya (2021 dan 2020), sehingga selisih hasil kepemilikan kolektif RCTI+, 7 portal umum & berita, dan Vision+ dicatat oleh Perseroan sebagai pengaruh dari penyesuaian proforma (tidak termasuk untung usaha).
Selanjutnya, untuk lebih memahami untung bersih operasional Perseroan, dapat dilihat pada keterangan sebelum penyesuaian di atas, pada periode nan berhujung di bulan Juni 2022 nan tercatat sebesar Rp280 miliar.
Kinerja Utama MSIN
MSIN adalah grup konten dan intermezo digital paling terintegrasi di negara ini, berfokus pada produksi & pengedaran konten & IP dalam beragam format untuk beragam platform media, platform digital,media sosial, dan game & e-sports.
Pustaka konten Perseroan merupakan nan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam konten digital, 500-700 unggahan pada media sosial setiap hari nya, dan 70.000 tulisan nan di edarkan setiap bulan. Selain itu, manajemen artis kami juga tetap menjadi nan terbesar di Indonesia, menampung nyaris 600 talent nan didukung dengan beragam keahlian dan latar belakang nan berbeda.
Dua superapp milik Perseroan, RCTI+ dan Vision+, telah menunjukkan peningkatan nan luar biasa dalam meningkatkan daya tariknya dan memantapkan posisinya di industri.
Pada bulan Desember 2022, RCTI+, aplikasi superapp AVOD milik MSIN telah memperoleh total 66,9 juta Pengguna Aktif Bulanan, jumlah nan mengesankan dan diperkirakan bakal terus meningkat.
Vision+, aplikasi superapp SVOD Perseroan telah sukses mendapatkan 2,4 juta pengguna dengan 40 juta Pengguna Aktif Bulanan, sementara tujuh portal online MSIN juga mempunyai daya tarik nan mengesankan dengan sukses mempunyai lebih dari 85 juta Pengguna Aktif Bulanan.
Selain itu, kehadiran MSIN pada media sosial juga tumbuh secara signifikan menghasilkan nyaris 2 miliar penayangan setiap bulan dan mendapatkan follower media sosial nan sangat besar di tiga platform utama: YouTube, Facebook, dan Tiktok. (RRD)