Hingga saat ini ada banyak sekali kasus kehilangan polis asuransi. Alasannya pun macam-macam, tapi pastinya perihal tersebut terjadi lantaran pemilik polis nan kurang berhati-hati dan teledor saat menyimpannya.
Terlebih periode penyimpanan polis asuransi biasanya memang cukup panjang dan jarang digunakan. Hingga tak heran banyak nan lupa meletakkan alias menyimpan polis tersebut di mana.
Tapi tak perlu cemas dan menyalahkan diri sendiri ketika mengalaminya, lantaran banyak nan mengalami perihal serupa. Daripada pusing memikirkannya, simak apa nan sebaiknya dilakukan ketika polis asuransi hilang.
Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya
Apa Itu Polis Asuransi?
Polis asuransi merupakan sebuah perjanjian tertulis nan ditandatangani oleh pengguna sebagai pihak tertanggung dan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Kontrak tersebut berisi tentang pengalihan akibat serta syarat dan ketentuan nan bertindak lainnya, mulai dari akibat apa saja nan ditanggung, besaran duit pertanggungan, tanggal jatuh tempo, dan tetap banyak lagi.
Polis asuransi sendiri mempunyai sejumlah kegunaan nan cukup penting, di antaranya:
- Sebagai bukti perjanjian tertulis atas apa nan telah disepakati antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
- Sebagai jaminan, polis asuransi merupakan agunan untuk pengguna agar dapat mengusulkan tukar rugi pada pihak perusahaan asuransi atas akibat nan ditanggungkan. Hal ini termasuk ketika pengguna mengusulkan klaim maupun tuntutan norma saat terjadi kesalahpahaman.
- Sebagai tanda terima, sementara dari pihak perusahaan asuransi, polis asuransi nan dikeluarkan dianggap sebagai tanda terima nasabah. Di mana mereka diwajibkan untuk tunduk dan alim terhadap peraturan nan berlaku.
Polis Asuransi Menghilang? Lakukan Hal Ini
Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia alias AAUI, bahwa perusahaan asuransi tetap bakal memproses pengajuan klaim dari pihak tertanggung.
Pasalnya, perihal ini sudah menjadi tanggungjawab dari perusahaan asuransi agar berkontribusi untuk membantu pemilik asuransi dalam pengajuan klaim meski arsip polisnya hilang. Nah, untuk mengurus arsip polis asuransi nan hilang, pemilik asuransi perlu melakukan beberapa hal, seperti:
Baca Juga: Menjadi Kewajiban Nasabah Asuransi, Yuk Cari Tahu Apa Itu Premi Asuransi dan Cara Kerjanya
-
Hubungi Agen Asuransi
Langkah pertama ketika menyadari bahwa polis asuransi telah lenyap adalah dengan segera menghubungi pihak asuransi, dalam perihal ini pemasok nan dulu menawarkan produk asuransi kepadamu. Tanyakan tindakan apa saja nan perlu dilakukan selanjutnya, termasuk prosedur klaim asuransinya ketika polisnya tidak ada.
Biasanya agen asuransi yang baik bakal memberikan support untuk melakukan pengurusan mengenai arsip lainnya dan tetap memproses pengajuan klaim tersebut.
-
Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Jika pihak asuransi mengenai susah dihubungi, maka langkah selanjutnya adalah dengan membikin laporan kehilangan di instansi polisi terdekat. Selanjutnya, Anda bakal dibuatkan surat keterangan nan berisi laporan mengenai kehilangan polis asuransi dan perincian lainnya.
Cara membikin surat kehilangan ini sebenarnya tidaklah sulit, Anda hanya perlu datang ke instansi polisi terdekat. Buat laporan kehilangan dan nantinya pihak kepolisian bakal menerbitkan surat keterangan berisi info tentang apa nan lenyap dan kronologinya secara singkat.
Biasanya Anda hanya bakal dimintai keterangan mengenai gimana dan kapan waktunya arsip polis tersebut hilang, hingga perincian tambahan lainnya. Seperti jenis asuransinya, nomor polis, nama pemegang polis, dan sebagainya nan kemudian bakal dicantumkan dalam surat laporan kehilangan nantinya.
Selanjutnya, bawa alias kirim surat kehilangan tersebut ke instansi perusahaan asuransi untuk membikin pengajuan penggantian perjanjian polis nan baru. Biasanya publikasi perjanjian polis salinan memerlukan waktu antara dua hingga tiga minggu saja dengan nomor dan ketentuan isi nan sama.
-
Hubungi Customer Service Perusahaan Asuransi
Terkadang ada banyak hambatan lain nan membikin pengguna galau saat polisnya hilang. Misalnya, pemasok asuransi susah dihubungi, lupa nomor polis, hingga kesulitan membikin laporan kehilangan.
Jika sudah begitu, maka langkah nan kudu diambil adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi, ialah dengan menghubungi nomor customer service dari perusahaan asuransi mengenai dan jelaskan apa masalahnya.
Nantinya, pihak perusahaan penerbit polis bakal melacak database perusahaan dan mencari info mengenai polis asuransi nan lenyap sebagai dasarnya.
Jangan Panik, Segera Bertindak Ketika Polis Asuransi Hilang
Kehilangan polis asuransi rupanya bukan perihal nan terlalu mengkhawatirkan, bukan? Takut jika terjadi apa-apa memang perihal wajar, tapi ada baiknya untuk tetap tenang. Sebab, perihal terpenting nan perlu dilakukan adalah dengan menghubungi pemasok asuransi terkait, membikin laporan kehilangan, alias menghubungi customer service perusahaan asuransi tersebut.
Dengan segera melaporkan kehilangan polis pada perusahaan asuransi alias pihak berwajib, kemungkinan untuk pengajuan penggantian polis maupun klaimnya bakal lebih mudah.
Tentunya, tidak ada nan mau kehilangan barang berbobot miliknya, termasuk polis asuransi. Untuk itu, lebih jeli dan teliti saat menyimpannya, ya. Pastikan, tempat penyimpanannya kondusif dan mudah dijangkau oleh Anda sendiri. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Unsur-unsur Pada Asuransi nan Wajib untuk Diketahui