Ombudsman Terima 17 Laporan Transaksi Komoditas, Kerugian Rp63,3 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ombudsman telah menerima 17 laporan mengenai pengaduan perdagangan berjangka komoditi.

 MNC Media)

Ombudsman Terima 17 Laporan Transaksi Komoditas, Kerugian Rp63,3 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ombudsman telah menerima 17 laporan mengenai pengaduan perdagangan berjangka komoditi. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dari jumlah tersebut, 3 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. 

“Laporan nan ditutup telah memperoleh penyelesaian berupa pengembalian tukar rugi kepada pengguna nan dilakukan oleh pialang,” ujar Yeka di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Adapun total valuasi pengaduan masyarakat ke Ombudsman mengenai Bappebti mencapai Rp63,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian masyarakat nan telah diselesaikan sebesar Rp 2,1 miliar. 

“Diperlukan kerja sama antara Ombudsman dengan Bappebti dalam rangka percepatan penyelesaian persoalan para Pelapor,” ucap Yeka.

Terkait substansi laporan masyarakat, Yeka menjelaskan bahwa pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut nan dilakukan Bappebti dalam menindaklanjuti permohonan investigasi nan diajukan. Laporan mengenai permohonan investigasi Bappebti cukup mendominasi, ialah sebanyak 14 aduan.

Bentuk laporan masyarakat nan disampaikan kepada Ombudsman di antaranya ketika pelapor menyadari adanya kerugian dari investasi nan sedang dijalankan. 

Yeka menerangkan, awalnya Pelapor menerima penawaran dari perusahaan pialang berjangka dengan beberapa metode seperti investasi nilai emas alias investasi dengan bingkisan langsung seperti mobil alias motor. Kedua metode tersebut diikuti dengan tanggungjawab menyetor saldo minimum.

Kemudian setelah Pelapor menyetorkan sejumlah duit untuk berinvestasi, maka mereka mendapatkan nomor akun dan password transaksi. Akun ini dapat dijalankan sendiri maupun diberikan kepada orang lain nan dapat mengelola akun.

Namun, kemudian pelapor memperoleh info bahwa nilai investasi terancam hangus, sehingga Pelapor kudu melakukan top up sejumlah duit untuk menyelamatkan akun. Ketika menyadari bahwa pelapor mengalami kerugian kemudian mereka meminta pertanggungjawaban pihak Perusahaan Pialang Investasi alias Bappebti. 

“Pola pengaduannya tidak jauh dari permintaan tukar rugi alias duit kembali,” imbuh Yeka.

Setelah pengaduan tersebut, biasanya dilakukan musyawarah tingkat pialang dan bursa, namun biasanya juga bermasalah. Pelapor mengatakan bahwa pihak bursa seringkali meminta pertemuan secara langsung di Jakarta, padahal pengguna berasal dari luar Jakarta.

“Pada tahap ini, biasanya pengaduan pelapor bergeser, dari nan semula meminta tukar rugi, berubah menjadi permohonan kepada Bappebti untuk melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh wakil pialang berjangka dan/atau perusahaan pialang berjangka. Karena lama tidak menerima tanggapan dari Bappebti maka masyarakat melaporkan ke Ombudsman,” terang Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI melakukan penjelasan langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat nan masuk ke Ombudsman dapat segera diselesaikan. Yeka juga menyoroti perlunya memaksimalkan program edukasi kepada masyarakat agar berinvestasi secara berkesadaran.

Di samping itu, Ombudsman juga menyampaikan satu laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam corak penundaan berlarut pada proses perizinan pendirian bursa berjangka komoditi nan selanjutkan bakal berproses menjadi bursa berjangka aset kripto. 

Yeka mengatakan Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dan selanjutnya bakal melakukan permintaan keterangan dari pihak Bappebti. 

“Pendirian bursa berjangka komoditi sudah ada izin dan peraturan nan berlaku, Ombudsman bakal menguji apakah semua prosedur tersebut dipenuhi alias tidak oleh Bappebti," terangnya. 

(SLF)

Selengkapnya
Sumber