KKP Setop Dua Proyek Reklamasi di Kepri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP.

 Dok. KKP)

KKP Setop Dua Proyek Reklamasi di Kepri. (Foto: Dok. KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP. Dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak mempunyai arsip Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan keterangan nan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, setiap pelaku upaya nan memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Jika ditemukan bukti permulaan nan cukup bahwa pelaku upaya dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka bakal dikenakan hukuman administratif.

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” terang Adin dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Adin menjabarkan, lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga nan telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data nan didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan nan dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30 ribu m2, sedangkan PT MPP seluas 53.623 m2.

Halaman : 1 2 3

Selengkapnya
Sumber