Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian duit senilai Rp 1,6 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung Terima Uang Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian duit senilai Rp 1,6 miliar dalam kasus korupsi penyediaan prasarana base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, duit tersebut diserahkan oleh beberapa personil golongan kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyedia prasarana BTS 4G. Nilai nan dikembalikan oleh personil Pokja dan PPK kepada Kejagung totalnya Rp600 miliar.
"Beberapa personil Pokja sudah menyerahkan uang. Dari PPK mau menyerahkan rumah, mobil, dan motor. Total duit nan sudah diserahkan ada Rp600 juta," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Dia menambahkan, mereka mengembalikan duit dan kekayaan barang tersebut lantaran mengetahui dalam proses pelelangan terjadi terjadi pelanggaran. Mereka mengetahui bahwa proses tender dalam kasus tersebut ada nan tidak sesuai.
Halaman : 1 2