Kejagung mencatat telah melakukan pemulihan aset peralatan rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3,1 triliun.
Kejagung Sudah Lelang Aset Kasus Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun. (Foto: MNC Media).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah melakukan pemulihan aset peralatan rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91 (Rp3,1 triliun) sejak September 2022 hingga Januari 2023.
"Baik nan berasal dari duit rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Uang triliunan rupiah itu diperoleh dari pemulihan aset di antaranya:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bagian tanah dan gedung nan telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah alias gedung nan belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
Halaman : 1 2 3