Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk hidup sederhana dan menghindari style hidup konsumtif.
Jaksa Agung Minta Jajarannya Hidup Sederhana (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk hidup sederhana dan menghindari style hidup konsumtif. Menurutnya, hidup sederhana merupakan salah satu corak etos kerja alias disiplin.
Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah corak pengabdian nan kelak bakal terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
“Sejarah nan Anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital kerabat masing-masing. Berhasil alias tidaknya kerabat dalam berkarir, sangat berjuntai pada rekam jejak nan telah Anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada nan instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan," kata Burhanuddin, Sabtu (4/2/2023).
Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin alias 'taat asas' nan dapat membangun etos kerja nan baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan gambaran nan baik terhadap institusi.
Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya mengenai dengan masalah waktu kerja. Akan tetapi disiplin setiap insan Adhyaksa ialah bisa mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan ketua dalam kesehariannya.
"Seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata nan beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat," jelasnya.
Kedisiplinan nan sesuai dengan konsep 'taat asas' kata Burhanuddin bakal menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, mempunyai inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, alim aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.
"Maka untuk mewujudkan perihal tersebut, kudu didukung dengan sikap sederhana nan bakal membikin kehidupan lebih tenang dan senang dalam menjalani pekerjaan," jelasnya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana nan mengatur beberapa perihal diantaranya menghindari style hidup konsumtif.
Lebih perincian dalam patokan dijelaskan agar jaksa idak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berasas norma norma dan budaya istiadat masyarakat setempat.
"Menolak untuk menerima bingkisan alias keuntungan, serta menghindari tempat tertentu nan dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi," tutupnya. (RRD)