Suparji meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan petunjuk kepada interogator Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
Diwarnai Hoaks, Sengketa Lahan Rugikan Industri Tambang Batu Bara di Sumsel (foto: MNC Media)
IDXChannel - Meski sudah banyak disorot dan dikeluhkan beragam pihak, persoalan tambang terlarangan nan kemudian merembet pada kasus sengketa lahan terus menjadi masalah nan tak kunjung terpecahkan.
Kondisi ini tak lepas dari lonjakan nilai komoditas batu bara dalam beberapa waktu terakhir, nan rupanya juga memantik ekses negatif, berupa tindakan penambangan terlarangan dan juga sengketa lahan tambang di beragam daerah.
Salah satunya mengenai kasus sengketa tambang di Sumatera Selatan nan melibatkan PT BBL, PT RUBS dan PT RPUB. Dalam kasus ini, istri mendiang Ferry Mursyidan Baldan, mantan menteri di era 2014 hingga 2016, ialah Hanifah Husein, terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, situasi jadi semakin pelik lantaran beredar hoaks mengenai sasaran delivery batu bara nan konon disampaikan oleh manajemen PT RUBS.
"Faktanya pihak RUBS tidak pernah mengeluarkan statement mengenai sasaran delivery batu bara. Jadi Saya peringatkan agar semua pihak untuk dapat menghargai dan tidak menyebarkan info hoaks ini," ujar Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan, Sabtu (4/2/2023).
Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Dr Suparji Ahmad, sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini masuk dalam ranah perkara perdata, dan bukan perkara pidana.
Karenanya, Suparji meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan petunjuk kepada interogator Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
"JPU kudu memberikan petunjuk agar perkara tersebut diSP3(Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) lantaran bukan perkara pidana," ujar Suparji.
Jika dua perangkat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi tidak dapat dibuktikan, menurut Suparji, maka JPU juga bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) lantaran kriminalisasi tidak boleh terjadi," tutur Suparji.
Suparji menjelaskan, adanya kasus sengketa lahan semacam ini tentu sangat merugikan suasana industri tambang batu bara di Sumatera Selatan, dan apalagi di Indonesia secara keseluruhan.
Karena itu, atas pertimbangan tersebut, masyarakat dan publik secara luas perlu mendapat kejelasan atas perkembangan kasus ini, nan oleh Suparji dengan tegas diminta untuk dihentikan.
"Tidak boleh dipaksakan (untuk dilanjut), lantaran jika dipaksakan tentu bakal kesulitan dalam perihal pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka bakal mempengaruhi reputasi JPU juga," tegas Suparji. (TSA)