BKPM Cabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ini Rinciannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan nan klarifikasi, prinsipnya pemerintah berkarakter terbuka

MNC Media)

BKPM Cabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ini Rinciannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Ini nan diabut izinnya adalah perusahaan-perusahaan nan tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Minerba di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Kendati demikian, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang andaikan mau memberikan klarifikasi.

"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan nan klarifikasi, prinsipnya pemerintah berkarakter terbuka kami setara saja. kalo ada nan dicabut rupanya salah, kami bakal pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya," lanjutnya.

Adapun jika dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.

Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan nan pencabutan IUP-nya dibatalkan. Diantaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berasas peraturan nan ada ialah Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan nan bagus saja nan bakal terus bekerja. Sehingga perusahan abal-abal bakal dibereskan oleh Dirjen Minerba.

Adapun argumen permohonan ditolak dan dikembalikan adalah KBLI tidak sesuai, lampau ada persyaratan tidak komplit sesuai izin serta IUP tidak Clear and Clean.

Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (Direktur) dengan info MODI, tidak menempatkan agunan reklamasi dan agunan pascatambang dan elum melunasi PNBP subsektor Minerba.

(SAN)

Selengkapnya
Sumber