Bangladesh Raih Pinjaman Rp70,47 Triliun dari IMF

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

The International Monetary Fund alias IMF telah menyetujui program support untuk Bangladesh senilai USD4,7 miliar alias sekitar Rp70,47 triliun. 

 MNC Media)

Bangladesh Raih Pinjaman Rp70,47 Triliun dari IMF. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – The International Monetary Fund alias IMF telah menyetujui program support untuk Bangladesh senilai USD4,7 miliar alias sekitar Rp70,47 triliun. 

Dengan adanya keputusan tersebut, menjadikan negara Asia Selatan itu nan pertama mengakses Fasilitas Ketahanan dan Keberlanjutan (RSF) barunya.

Pendanaan nan diumumkan pada Senin (30/1/2023) termasuk USD3,3 miliar di bawah program Extended Credit Facility dan Extended Fund Facility IMF dan USD1,4 miliar di bawah RSF baru, nan bermaksud untuk membantu negara-negara berpenghasilan menengah dan negara kepulauan nan rentan.

Persetujuan majelis atas kesepakatan staf nan dicapai November lampau memungkinkan pencairan segera sekitar USD476 juta ke Bangladesh, kata IMF.

Dilansir melalui IMF, Selasa (31/1/2023), IMF mengatakan paket pinjaman 42 bulan "akan membantu menjaga stabilitas makroekonomi, melindungi nan rentan dan mendorong pertumbuhan inklusif dan hijau".

Dana itu mencakup reformasi nan berfokus pada pembuatan ruang fiskal untuk memungkinkan pengeluaran sosial dan pembangunan nan lebih besar, memperkuat sektor finansial Bangladesh, meningkatkan reformasi fiskal dan tata kelola, dan membangun ketahanan iklim.

IMF mengumumkan akomodasi RSF baru pada Oktober tahun lampau untuk memberikan support kebijakan dan pembiayaan jangka panjang nan terjangkau bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan berpenghasilan menengah nan rentan di samping perangkat pinjaman nan ada nan dapat diakses oleh negara-negara ini. 

Fasilitas RSF datang dengan jatuh tempo 20 tahun dan masa tenggang 10-1/2 tahun di mana tidak ada pokok nan dilunasi.
Pendanaan dari RSF bakal membantu mendukung upaya penyesuaian dan mitigasi perubahan suasana negara itu, demikian ungkap IMF.

(DKH)

Selengkapnya
Sumber